Shahih Bukhari Hadits 2475 - Tuduhan Istri dan Li'an
Syarat Bukti Menuduh Istri Berzina dan Turunnya Syariat Li'an
Shahih Bukhari : 2475
Shahih BukhariNomor Hadis 2475
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ هِشَامٍ حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ هِلَالَ بْنَ أُمَيَّةَ قَذَفَ امْرَأَتَهُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَرِيكِ ابْنِ سَحْمَاءَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّنَةُ أَوْ حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا رَأَى أَحَدُنَا عَلَى امْرَأَتِهِ رَجُلًا يَنْطَلِقُ يَلْتَمِسُ الْبَيِّنَةَ فَجَعَلَ يَقُولُ الْبَيِّنَةَ وَإِلَّا حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ فَذَكَرَ حَدِيثَ اللِّعَانِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Hilal bin Umayyah menuduh isterinya berbuat serong (selingkuh) dengan Syarik bin Sahma' di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah kamu punya bukti atau punggungmu dipukul?" Maka dia berkata: "Wahai Rasulullah, bila seorang dari kami melihat ada seorang laki-laki bersama isterinya, apakah dia harus mencari bukti?" Beliau kontan mengatakan: "Harus ada bukti, jika tidak punggungmu harus didera (atas tuduhan ini)." Kemudian disebutkan hadits tentang Li'an (saling melaknat antara yang menuduh dengan yang dituduh).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat diharamkan dalam agama untuk menuduh orang lain berbuat zina (qadzaf) tanpa mendatangkan empat orang saksi yang sah.
- Suami yang menuduh istrinya berselingkuh tanpa bukti saksi beresiko mendapat hukuman cambuk demi melindungi nama baik masyarakat.
- Syariat Islam memberikan solusi berupa sumpah Li'an bagi pasangan suami istri yang terjerat masalah perselingkuhan namun tidak memiliki saksi.
