Shahih Bukhari Hadits 2497 - Solusi Damai Ancaman Perceraian
Penjelasan Hadis Tentang Penyelesaian Masalah Rumah Tangga dan Nusyuz
Shahih Bukhari : 2497
Shahih BukhariNomor Hadis 2497
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا { وَإِنْ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا } قَالَتْ هُوَ الرَّجُلُ يَرَى مِنْ امْرَأَتِهِ مَا لَا يُعْجِبُهُ كِبَرًا أَوْ غَيْرَهُ فَيُرِيدُ فِرَاقَهَا فَتَقُولُ أَمْسِكْنِي وَاقْسِمْ لِي مَا شِئْتَ قَالَتْ فَلَا بَأْسَ إِذَا تَرَاضَيَا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Ayat yang berbunyi: {WA-INIM RA-ATUN KHAAFAT MIN BA'LIHAA NUSYUUZAN AU I'RAADLAN} (Apabila seorang isteri takut suaminya akan berbuat nusyuz (tidak mau menggaulinya) atau berlaku kasar terhadapnya) (QS. An-Nisaa: 128), dia ('Aisyah) berkata: "Itu adalah seorang suami yang melihat pada isterinya apa-apa yang tidak menyenangkannya berupa pelanggaran dosa besar atau lainnya lalu dia berniat menceraikan isterinya lalu isterinya itu berkata: "Pertahankanlah aku dan bersumpahlah kepadaku terserah apa saja yang kamu kehendaki." 'Aisyah berkata: Maka tidak berdosa bila keduanya saling ridho.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam lebih mengutamakan jalan perdamaian dan kompromi dalam masalah rumah tangga daripada terburu-buru mengambil keputusan cerai.
- Seorang istri diperbolehkan berinisiatif merelakan sebagian haknya demi mempertahankan ikatan pernikahan agar tidak putus.
- Suami istri bebas membuat kesepakatan baru mengenai pembagian waktu dan nafkah asalkan kedua belah pihak merasa ridha.
