Shahih Bukhari Hadits 2497 - Solusi Damai Ancaman Perceraian

Penjelasan Hadis Tentang Penyelesaian Masalah Rumah Tangga dan Nusyuz

Shahih BukhariNomor Hadis 2497

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا { وَإِنْ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا } قَالَتْ هُوَ الرَّجُلُ يَرَى مِنْ امْرَأَتِهِ مَا لَا يُعْجِبُهُ كِبَرًا أَوْ غَيْرَهُ فَيُرِيدُ فِرَاقَهَا فَتَقُولُ أَمْسِكْنِي وَاقْسِمْ لِي مَا شِئْتَ قَالَتْ فَلَا بَأْسَ إِذَا تَرَاضَيَا

Aisyah Diriwayatkan dari:

Ayat yang berbunyi: {WA-INIM RA-ATUN KHAAFAT MIN BA'LIHAA NUSYUUZAN AU I'RAADLAN} (Apabila seorang isteri takut suaminya akan berbuat nusyuz (tidak mau menggaulinya) atau berlaku kasar terhadapnya) (QS. An-Nisaa: 128), dia ('Aisyah) berkata: "Itu adalah seorang suami yang melihat pada isterinya apa-apa yang tidak menyenangkannya berupa pelanggaran dosa besar atau lainnya lalu dia berniat menceraikan isterinya lalu isterinya itu berkata: "Pertahankanlah aku dan bersumpahlah kepadaku terserah apa saja yang kamu kehendaki." 'Aisyah berkata: Maka tidak berdosa bila keduanya saling ridho.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam lebih mengutamakan jalan perdamaian dan kompromi dalam masalah rumah tangga daripada terburu-buru mengambil keputusan cerai.
  • Seorang istri diperbolehkan berinisiatif merelakan sebagian haknya demi mempertahankan ikatan pernikahan agar tidak putus.
  • Suami istri bebas membuat kesepakatan baru mengenai pembagian waktu dan nafkah asalkan kedua belah pihak merasa ridha.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami