Shahih Bukhari Hadits 2538 - Anjuran Menurunkan Batas Wasiat Menjadi Seperempat
Kehati-hatian Ibnu Abbas Tentang Batas Wasiat
Shahih Bukhari : 2538
Shahih BukhariNomor Hadis 2538
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَوْ غَضَّ النَّاسُ إِلَى الرُّبْعِ لِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ أَوْ كَبِيرٌ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Kalau seandainya orang-orang itu mau mengurangi hingga seperempatnya, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sepertiganya dan sepertiga itu banyak atau besar."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat dianjurkan untuk tidak selalu mengambil batas tertinggi dalam menyedekahkan harta wasiat demi kehati-hatian.
- Pendapat sahabat yang dilandaskan pada kecintaan akan keluarga menunjukkan fleksibilitas dalam memilih kebaikan hukum.
- Menurunkan persentase sedekah wasiat untuk menjaga kemampuan hidup ahli waris sangat diperbolehkan dalam Islam.
