Shahih Bukhari Hadits 2549 - Kemudahan Islam dalam Menunggang Unta Kurban
Bolehkah Menunggangi Hewan yang Akan Dikurbankan?
Shahih Bukhari : 2549
Shahih BukhariNomor Hadis 2549
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يَسُوقُ بَدَنَةً فَقَالَ لَهُ ارْكَبْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا بَدَنَةٌ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ أَوْ فِي الرَّابِعَةِ ارْكَبْهَا وَيْلَكَ أَوْ وَيْحَكَ
Anas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seseorang sedang menggiring untanya, maka Beliau berkata: "Kendarailah unta itu!" Orang itu menjawab: "Wahai Rasulullah, unta ini untuk qurban." Maka Beliau mengulangi perintahnya untuk yang ketiga kalinya atau keempat: "Kendarailah unta itu, celaka kamu ini!"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Aturan dalam agama Islam selalu mengutamakan kemaslahatan dan keselamatan tubuh manusia.
- Diperbolehkan untuk memakai jasa hewan yang sudah disiapkan untuk ibadah kurban bila sedang terdesak.
- Terkadang teguran tegas diperlukan agar seseorang memahami kemudahan agama dan tidak memberatkan diri sendiri.
