Shahih Bukhari Hadits 2555 - Kewajiban Membayar Nazar Orang Meninggal
Nazar Adalah Utang yang Wajib Dilunasi Ahli Waris
Shahih Bukhari : 2555
Shahih BukhariNomor Hadis 2555
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ اسْتَفْتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ فَقَالَ اقْضِهِ عَنْهَا
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Sa'ad bin 'Ubadah radliyallahu 'anhu meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, katanya: "Sesungguhnya ibuku meninggal dunia sedangkan dia punya nadzar (yang belum ditunaikan)." Maka Beliau bersabda: "Tunaikanlah nadzarnya!"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nazar atau janji kepada Allah hukumnya wajib dibayar dan statusnya sama dengan utang harta.
- Keluarga atau anak wajib membereskan dan melunasi kewajiban orang tua yang belum tuntas sebelum meninggal.
- Bertanya kepada orang yang lebih berilmu tentang perkara yang tidak kita ketahui adalah kebiasaan para sahabat Nabi.
