Shahih Bukhari Hadits 2643 - Memberi Nama Hewan Peliharaan
Sunnah Memberi Nama Hewan Tunggangan Seperti Kuda Nabi
Shahih Bukhari : 2643
Shahih BukhariNomor Hadis 2643
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا مَعْنُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا أُبَيُّ بْنُ عَبَّاسِ بْنِ سَهْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ كَانَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَائِطِنَا فَرَسٌ يُقَالُ لَهُ اللُّحَيْفُ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ وَقَالَ بَعْضُهُمُ اللُّخَيْفُ
Telah bercerita kepada kami ['Ali bin 'Abdullah bin Ja'far] telah bercerita kepada kami [Ma'an bin 'Isa] telah bercerita kepada kami [Ubay bin 'Abbas bin Sahal] dari [bapaknya] dari [kakeknya] berkata:Dahulu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki kuda yang berada di kebun kami yang diberi nama Al Luhaif.Berkata Abu 'Abdullah (Al Bukhariy): Dan sebagian mereka menamakannya Al Lukhaif.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan memberikan panggilan atau nama khusus kepada hewan peliharaan maupun hewan tunggangan.
- Nabi Muhammad mencontohkan kedekatan emosional dan sikap kasih sayang yang baik terhadap hewan peliharaan.
- Boleh menitipkan barang atau merawat hewan di kebun orang lain jika pemiliknya merelakan.
