Shahih Bukhari Hadits 2651 - Aturan Saham Ghanimah

Aturan Pembagian Harta Rampasan untuk Pasukan Berkuda

Shahih BukhariNomor Hadis 2651

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ عَنْ أَبِي أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ لِلْفَرَسِ سَهْمَيْنِ وَلِصَاحِبِهِ سَهْمًا وَقَالَ مَالِكٌ يُسْهَمُ لِلْخَيْلِ وَالْبَرَاذِينِ مِنْهَا لِقَوْلِهِ { وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا } وَلَا يُسْهَمُ لِأَكْثَرَ مِنْ فَرَسٍ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan dua saham untuk kuda dan satu saham untuk pemiliknya.Dan berkata Malik: Diberi bagian bagi kuda dan kuda Turki berdasarkan firman Allah {WAL KHAILA WAL BIGHAALA WAL HAMIIRA LITARKABUUHAA} (Dan kuda, baghol dan keledai untuk dikendarai). Dan tidak ada yang diberi bagian lebih banyak dari kuda.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pasukan berkuda berhak mendapat jatah lebih banyak dalam perang karena pengeluaran perawatannya jauh lebih besar.
  • Islam mengajarkan prinsip keadilan dalam membagikan hasil kerja keras sesuai dengan kontribusi dan modal yang dikeluarkan.
  • Pemerintah berhak membuat aturan terperinci mengenai upah dan pembagian harta publik demi kemaslahatan umat.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami