Shahih Bukhari Hadits 2748 - Hukum Membeli Kembali Barang Sedekah

Hadits Larangan Keras Membeli Kembali Harta yang Telah Disedekahkan

Shahih BukhariNomor Hadis 2748

حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ سَمِعْتُ مَالِكَ بْنَ أَنَسٍ سَأَلَ زَيْدَ بْنَ أَسْلَمَ فَقَالَ زَيْدٌ سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَرَأَيْتُهُ يُبَاعُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آشْتَرِيهِ فَقَالَ لَا تَشْتَرِهِ وَلَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ

Umar bin Al Khaththab Diriwayatkan dari:

Aku menshadaqahkan kuda fi sabilillah kemudian aku lihat kuda itu dijual. Maka kemudian aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apakah aku boleh membelinya. Maka Beliau berkata: "Jangan kamu beli dan jangan kamu ambil kembali shadaqah kamu."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Seseorang sangat dilarang untuk membeli atau mengambil kembali barang yang sudah ia niatkan sebagai sedekah.
  • Harta yang diberikan di jalan Allah harus ikhlas diserahkan secara sempurna untuk menjaga kebersihan niat.
  • Kebiasaan baik para sahabat Nabi yang selalu menanyakan dasar hukum agama terlebih dahulu sebelum bertransaksi.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami