Shahih Bukhari Hadits 2749 - Penegasan Larangan Menarik Sedekah

Penegasan Nabi: Jangan Pernah Mengambil Kembali Sedekahmu

Shahih BukhariNomor Hadis 2749

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَوَجَدَهُ يُبَاعُ فَأَرَادَ أَنْ يَبْتَاعَهُ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تَبْتَعْهُ وَلَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ

Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:

'Umar bin Al Khaththab menshadaqahkan kuda fi sabilillah kemudian dia mendapatkan kuda itu dijual. Kemudian dia hendak membelinya. Lalu dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Beliau berkata: "Jangan kamu beli dan jangan kamu ambil kembali shadaqah kamu".

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tidak diizinkan dalam agama untuk membeli barang yang dahulu pernah kita berikan sebagai sedekah kepada orang lain.
  • Nilai sejati dari sebuah sedekah terletak pada kepasrahan dan keikhlasan hati si pemberi saat melepaskan hartanya.
  • Seorang mukmin harus menjauhi segala perbuatan yang dapat merusak pahala sedekahnya yang sudah berlalu.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami