Shahih Bukhari Hadits 2758 - Menyimpan Daging Kurban Sebagai Bekal
Hadits Membawa Bekal Perjalanan Berupa Daging Hewan Kurban ke Madinah
Shahih Bukhari : 2758
Shahih BukhariNomor Hadis 2758
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو قَالَ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كُنَّا نَتَزَوَّدُ لُحُومَ الْأَضَاحِيِّ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَدِينَةِ
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Kami membawa bekal berupa daging-daging hewan qurban pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (ketika berhijrah) ke Madinah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat diperbolehkan bagi umat Islam untuk mengawetkan dan menyimpan daging hewan kurban dalam waktu yang lama.
- Daging ibadah kurban boleh digunakan untuk konsumsi pribadi dan bekal perjalanan safar keluarga.
- Syariat Islam diturunkan untuk memberikan kemudahan dan manfaat ekonomi yang luas bagi pemeluknya.
