Shahih Bukhari Hadits 2758 - Menyimpan Daging Kurban Sebagai Bekal

Hadits Membawa Bekal Perjalanan Berupa Daging Hewan Kurban ke Madinah

Shahih BukhariNomor Hadis 2758

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو قَالَ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كُنَّا نَتَزَوَّدُ لُحُومَ الْأَضَاحِيِّ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَدِينَةِ

Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:

Kami membawa bekal berupa daging-daging hewan qurban pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (ketika berhijrah) ke Madinah.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sangat diperbolehkan bagi umat Islam untuk mengawetkan dan menyimpan daging hewan kurban dalam waktu yang lama.
  • Daging ibadah kurban boleh digunakan untuk konsumsi pribadi dan bekal perjalanan safar keluarga.
  • Syariat Islam diturunkan untuk memberikan kemudahan dan manfaat ekonomi yang luas bagi pemeluknya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami