Shahih Bukhari Hadits 2768 - Menjaga Kesucian Mushaf di Daerah Rawan

Larangan Membawa Al-Qur'an Fisik ke Negeri Musuh

Shahih BukhariNomor Hadis 2768

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ

Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang bepergian dengan membawa Al Qur'an ke negeri musuh.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Menghargai dan memproteksi wujud fisik Al-Qur'an dari tindakan pelecehan adalah tugas setiap Muslim.
  • Tidak diizinkan membawa simbol suci ke kawasan rawan perseteruan agar terhindar dari perampasan berujung penistaan agama.
  • Prinsip antisipasi pencegahan dari penghinaan lebih penting didahulukan dibanding kerinduan membaca dari buku saat peperangan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami