Shahih Bukhari Hadits 2768 - Menjaga Kesucian Mushaf di Daerah Rawan
Larangan Membawa Al-Qur'an Fisik ke Negeri Musuh
Shahih Bukhari : 2768
Shahih BukhariNomor Hadis 2768
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang bepergian dengan membawa Al Qur'an ke negeri musuh.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menghargai dan memproteksi wujud fisik Al-Qur'an dari tindakan pelecehan adalah tugas setiap Muslim.
- Tidak diizinkan membawa simbol suci ke kawasan rawan perseteruan agar terhindar dari perampasan berujung penistaan agama.
- Prinsip antisipasi pencegahan dari penghinaan lebih penting didahulukan dibanding kerinduan membaca dari buku saat peperangan.
