Shahih Bukhari Hadits 2784 - Aturan Mahram bagi Wanita yang Safar
Pentingnya Mahram bagi Wanita saat Safar dan Ibadah Haji
Shahih Bukhari : 2784
Shahih BukhariNomor Hadis 2784
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا وَخَرَجَتْ امْرَأَتِي حَاجَّةً قَالَ اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya". Lalu ada seorang laki-laki yang bangkit seraya berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah mendaftarkan diriku untuk mengikuti suatu peperangan sedangkan istriku pergi menunaikan haji". Maka Beliau bersabda: "Tunaikanlah haji bersama istrimu".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dilarang keras berduaan (berkhalwat).
- Wanita yang melakukan perjalanan jauh wajib ditemani oleh mahramnya demi keamanan dan kehormatannya.
- Suami atau mahram harus memprioritaskan mendampingi wanita keluarga mereka dalam ibadah safar seperti haji dibanding ibadah sunnah lainnya.
