Shahih Bukhari Hadits 2838 - Umrah dari Ji'ranah
Pelaksanaan Umrah Nabi Setelah Membagikan Harta Perang Hunain
Shahih Bukhari : 2838
Shahih BukhariNomor Hadis 2838
حَدَّثَنَا هُدْبَةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ أَنَسًا أَخْبَرَهُ قَالَ اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْجِعْرَانَةِ حَيْثُ قَسَمَ غَنَائِمَ حُنَيْنٍ
Anas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan 'umrah dari Al Ji'ranah ketika (selesai) membagikan ghanimah perang Hunain.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Daerah Al-Ji'ranah merupakan salah satu titik miqat yang sah untuk memulai ibadah umrah.
- Menyelesaikan amanah pembagian harta umat harus diprioritaskan sebelum melakukan ibadah pribadi.
- Semangat beribadah kepada Allah tidak boleh surut meskipun tubuh baru saja kelelahan setelah berperang.
