Shahih Bukhari Hadits 2850 - Hijrah Berakhir
Penegasan Sayyidah Aisyah Tentang Terputusnya Syariat Hijrah Makkah
Shahih Bukhari : 2850
Shahih BukhariNomor Hadis 2850
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ عَمْرٌو وَابْنُ جُرَيْجٍ سَمِعْتُ عَطَاءً يَقُولُ ذَهَبْتُ مَعَ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ إِلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا وَهِيَ مُجَاوِرَةٌ بِثَبِيرٍ فَقَالَتْ لَنَا انْقَطَعَتْ الْهِجْرَةُ مُنْذُ فَتَحَ اللَّهُ عَلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ
'Atha` Diriwayatkan dari:
Aku pergi bersama 'Ubaid bin 'Umair menemui 'Aisyah radliyallahu 'anhu yang ketika itu sedang berada di bukit, lalu dia berkata kepada kami: "Hijrah telah terputus (kewajibannya) sejak Allah memberikan kemenangan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam atas kota Makkah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kewajiban utama untuk berhijrah secara fisik dari wilayah Makkah telah dibatalkan secara sah oleh hukum agama.
- Jika sebuah tempat atau negara sudah terjamin keamanannya bagi umat Islam, maka tidak diwajibkan pindah dari sana.
- Dianjurkan bagi umat untuk menanyakan masalah kebingungan hukum kepada istri Nabi atau pemuka agama yang terpercaya.
- Kemenangan umat Islam atas kota Makkah membawa banyak perubahan kebijakan yang meringankan kehidupan warganya.
