Shahih Bukhari Hadits 2926 - Hadiah Pemimpin Non-Muslim
Adab Menerima Hadiah dari Penguasa Non-Muslim
Shahih Bukhari : 2926
Shahih BukhariNomor Hadis 2926
حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ بَكَّارٍ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ عَبَّاسٍ السَّاعِدِيِّ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ قَالَ غَزَوْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبُوكَ وَأَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ وَكَسَاهُ بُرْدًا وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ
Abu Humaid As Sa'idi Diriwayatkan dari:
Kami ikut perang Tabuk bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu raja Aylah memberi hadiah seekor baghal berwarna putih kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan Beliau (membalas) dengan memakaikan burdah kepada raja itu dan menetapkan baginya untuk tetap berkuasa atas negerinya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan menjalin diplomasi dan saling memberi hadiah dengan pemimpin non-Muslim.
- Seorang pemimpin Islam harus merespons kebaikan dari pihak lain dengan balasan yang setara atau lebih baik.
- Perjanjian damai adalah langkah mulia yang dikedepankan Islam untuk menjaga stabilitas suatu wilayah.
