Shahih Bukhari Hadits 2927 - Hak Ahlu Dzimmah

Kewajiban Melindungi Minoritas Non-Muslim (Ahlu Dzimmah)

Shahih BukhariNomor Hadis 2927

حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو جَمْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ جُوَيْرِيَةَ بْنَ قُدَامَةَ التَّمِيمِيَّ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قُلْنَا أَوْصِنَا يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ قَالَ أُوصِيكُمْ بِذِمَّةِ اللَّهِ فَإِنَّهُ ذِمَّةُ نَبِيِّكُمْ وَرِزْقُ عِيَالِكُمْ

Umar bin Al Khaththab Diriwayatkan dari:

Kami berkata kepadanya: "Berilah kami washiat wahai Amirul Mu'minin!" dia berkata: "Aku washiatkan kepada kalian tentang perlindungan Allah (terhadap ahlu dzimmah, orang kafir yang dilindungi) karena dia merupakan perlindungan Nabi kalian sekaligus sebagai sumber rezeki bagi orang-orang miskin kalian."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Umat Islam wajib menunaikan janji keamanan bagi masyarakat minoritas non-Muslim.
  • Menganiaya Ahlu Dzimmah berarti mengkhianati amanah yang diberikan oleh Rasulullah.
  • Kehadiran orang non-Muslim yang taat aturan negara bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami