Shahih Bukhari Hadits 2930 - Ancaman Membunuh Mu'ahad
Hukuman Berat bagi Pembunuh Kafir Mu'ahad
Shahih Bukhari : 2930
Shahih BukhariNomor Hadis 2930
حَدَّثَنَا قَيْسُ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا مُجَاهِدٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
Abdullah bin 'Amru Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa yang membunuh mu'ahad (orang kafir yang terikat perjanjian) maka dia tidak akan mencium bau surga padahal sesungguhnya bau surga itu dapat dirasakan dari jarak empat puluh tahun perjalanan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Membunuh non-Muslim yang memiliki ikatan damai merupakan salah satu dosa besar yang ancamannya sangat berat.
- Islam sangat memuliakan perjanjian dan tidak menoleransi pengkhianatan meskipun terhadap kelompok berbeda keyakinan.
- Mencium bau surga saja dilarang bagi pelaku, apalagi memasukinya.
