Shahih Bukhari Hadits 3066 - Larangan Membunuh Ular di Rumah
Larangan Membunuh Ular yang Tinggal di Dalam Rumah
Shahih Bukhari : 3066
Shahih BukhariNomor Hadis 3066
حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَقْتُلُ الْحَيَّاتِ فَحَدَّثَهُ أَبُو لُبَابَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ جِنَّانِ الْبُيُوتِ فَأَمْسَكَ عَنْهَا
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Dia pernah membunuh ular kemudian [Abu Lubabah] bercerita kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh ular yang tinggal di rumah manusia, maka sejak itu Ibnu 'Umar tidak membunuhnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nabi secara tegas melarang membunuh ular-ular yang sering muncul dan mendiami rumah manusia.
- Para sahabat memiliki sikap taat yang sangat tinggi, terlihat dari Ibnu Umar yang langsung berhenti membunuh ular saat tahu ilmunya.
- Islam memiliki aturan perlakuan khusus terhadap makhluk atau hewan yang tinggal berdampingan di lingkungan rumah manusia.
