Shahih Bukhari Hadits 3066 - Larangan Membunuh Ular di Rumah

Larangan Membunuh Ular yang Tinggal di Dalam Rumah

Shahih BukhariNomor Hadis 3066

حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَقْتُلُ الْحَيَّاتِ فَحَدَّثَهُ أَبُو لُبَابَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ جِنَّانِ الْبُيُوتِ فَأَمْسَكَ عَنْهَا

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Dia pernah membunuh ular kemudian [Abu Lubabah] bercerita kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh ular yang tinggal di rumah manusia, maka sejak itu Ibnu 'Umar tidak membunuhnya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Nabi secara tegas melarang membunuh ular-ular yang sering muncul dan mendiami rumah manusia.
  • Para sahabat memiliki sikap taat yang sangat tinggi, terlihat dari Ibnu Umar yang langsung berhenti membunuh ular saat tahu ilmunya.
  • Islam memiliki aturan perlakuan khusus terhadap makhluk atau hewan yang tinggal berdampingan di lingkungan rumah manusia.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami