Shahih Bukhari Hadits 3067 - 5 Hewan Fasik Dibunuh Saat Ihram
5 Hewan Fasik yang Boleh Dibunuh Walau Sedang Ihram
Shahih Bukhari : 3067
Shahih BukhariNomor Hadis 3067
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing galak".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ada pengecualian dari larangan membunuh hewan bagi jamaah yang sedang dalam kondisi ihram.
- Lima hewan fasik yang boleh dibunuh adalah tikus, kalajengking, rajawali, gagak, dan anjing galak.
- Hewan-hewan ini dikategorikan ke dalam hewan fasik karena membawa bahaya dan merugikan keamanan manusia.
