Shahih Bukhari Hadits 3116 - Batas Tanah Haram Makkah dan Madinah

Kemuliaan Gunung Uhud dan Status Tanah Haram Madinah

Shahih BukhariNomor Hadis 3116

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو مَوْلَى الْمُطَّلِبِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَلَعَ لَهُ أُحُدٌ فَقَالَ هَذَا جَبَلٌ يُحِبُّنَا وَنُحِبُّهُ اللَّهُمَّ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي أُحَرِّمُ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا وَرَوَاهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Anas bin Malik Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memandang gunung Uhud lalu bersabda: "Sesungguhnya gunung ini mencintai kita dan kita pun mencintainya. Ya Allah, sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan (menjadikan suci) kota Makkah dan aku pun mengharamkan kota yang berada di antara dua batu hitam (Madinah)."Dan diriwayatkan pula oleh 'Abdullah bin Zaid dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Benda mati seperti gunung bisa memiliki perasaan cinta kepada orang beriman atas izin dan kuasa dari Allah.
  • Nabi Ibrahim memiliki kedudukan istimewa yang menjadi sebab awal ditetapkannya Makkah sebagai wilayah suci atau tanah haram.
  • Rasulullah Muhammad memiliki wewenang syariat untuk menetapkan hukum kesucian kota Madinah sebagai tempat yang dilindungi.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami