Shahih Bukhari Hadits 3198 - Syariat Azan

Sejarah Disyariatkannya Azan dan Penolakan Tradisi Lain

Shahih BukhariNomor Hadis 3198

حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ ذَكَرُوا النَّارَ وَالنَّاقُوسَ فَذَكَرُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى فَأُمِرَ بِلَالٌ أَنْ يَشْفَعَ الْأَذَانَ وَأَنْ يُوتِرَ الْإِقَامَةَ

Anas bin Malik Diriwayatkan dari:

Orang-orang menyebut-nyebut tentang api dan lonceng (saat mengusulkan panggilan untuk shalat). Lalu ada juga diantara mereka yang mengusulkan seperti kebiasaan orang-orang Yahudi dan Nashrani. Maka Bilal radliyallahu 'anhu diperintahkan untuk mengumandangkan adzan dengan pengulangan dua kali dan iqamat secara ganjil.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Umat Islam wajib memiliki identitas tata cara ibadah yang khas dan mandiri tanpa mengambil tradisi ibadah kaum lain.
  • Panggilan salat (azan) harus dilakukan dengan suara lisan yang merdu, bukan dengan bantuan alat instrumen atau simbol agama lain.
  • Disyariatkannya cara yang benar dalam memanggil salat, yakni membaca lafaz azan genap dan melafalkan iqamah ganjil.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami