Shahih Bukhari Hadits 3201 - Larangan Mengakali Syariat
Larangan Mengakali Syariat: Hukum Menjual Lemak Hewan yang Diharamkan
Shahih Bukhari : 3201
Shahih BukhariNomor Hadis 3201
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَاتَلَ اللَّهُ فُلَانًا أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَجَمَّلُوهَا فَبَاعُوهَا تَابَعَهُ جَابِرٌ وَأَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Aku mendengar ['Umar bin Al Khaththab] berkata:"Semoga Allah membinasakan si fulan, tidakkah dia mengetahui bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Semoga Allah melaknat Yahudi, karena telah diharamkan atas mereka lemak hewan (sapi dan kambing) namun mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya."Hadits ini dikuatkan jalur perawinya oleh Jabir dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sesuatu yang diharamkan oleh Allah tidak boleh diakali agar menjadi halal atau agar mendatangkan keuntungan finansial.
- Terdapat peringatan keras agar umat Islam tidak meniru kebiasaan buruk umat sebelumnya yang mencari celah dalam hukum agama.
- Hasil penjualan dari barang yang pada dasarnya diharamkan secara syariat (seperti lemak hewan yang dilarang) adalah tidak sah.
