Shahih Bukhari Hadits 3363 - Hukum Rajam bagi Pezina dalam Syariat
Upaya Yahudi Menyembunyikan Ayat Rajam di Dalam Kitab Taurat
Shahih Bukhari : 3363
Shahih BukhariNomor Hadis 3363
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ الْيَهُودَ جَاءُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرُوا لَهُ أَنَّ رَجُلًا مِنْهُمْ وَامْرَأَةً زَنَيَا فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا تَجِدُونَ فِي التَّوْرَاةِ فِي شَأْنِ الرَّجْمِ فَقَالُوا نَفْضَحُهُمْ وَيُجْلَدُونَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلَامٍ كَذَبْتُمْ إِنَّ فِيهَا الرَّجْمَ فَأَتَوْا بِالتَّوْرَاةِ فَنَشَرُوهَا فَوَضَعَ أَحَدُهُمْ يَدَهُ عَلَى آيَةِ الرَّجْمِ فَقَرَأَ مَا قَبْلَهَا وَمَا بَعْدَهَا فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلَامٍ ارْفَعْ يَدَكَ فَرَفَعَ يَدَهُ فَإِذَا فِيهَا آيَةُ الرَّجْمِ فَقَالُوا صَدَقَ يَا مُحَمَّدُ فِيهَا آيَةُ الرَّجْمِ فَأَمَرَ بِهِمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُجِمَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يَجْنَأُ عَلَى الْمَرْأَةِ يَقِيهَا الْحِجَارَةَ
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Orang-orang Yahudi mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bercerita bahwa ada seorang laki-laki dari kalangan mereka dan seorang wanita berzina. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada mereka: "Apa yang kalian dapatkan dalam Kitab Taurat tentang permasalahan hukum rajam?" Mereka menjawab: "Kami mempermalukan (membeberkan aib) mereka dan mencambuk mereka."Maka Abdullah bin Salam berkata: "Kalian berdusta. Sesungguhnya di dalam Kitab Taurat ada hukuman rajam. Coba bawa kemari kitab Taurat!" Maka mereka membacanya secara seksama lalu salah seorang di antara mereka meletakkan tangannya pada ayat rajam, dan dia hanya membaca ayat sebelum dan sesudahnya.Kemudian Abdullah bin Salam berkata: "Coba kamu angkat tanganmu!" Maka orang itu mengangkat tangannya, dan ternyata ada ayat tentang rajam hingga akhirnya mereka berkata: "Dia benar, wahai Muhammad. Di dalam Taurat ada ayat tentang rajam." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kedua orang yang berzina itu agar dirajam. Abdullah bin 'Umar berkata: Dan kulihat laki-laki itu melindungi wanita tersebut agar terhindar dari lemparan batu.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukuman rajam bagi pezina sudah ada sejak lama dalam syariat terdahulu yang tertulis di kitab Taurat.
- Upaya untuk menyembunyikan aturan dan hukum Allah tidak akan berhasil jika dihadapkan pada pihak yang mengetahui kebenaran.
- Seorang pemimpin boleh memutuskan hukuman bagi umat beragama lain berdasarkan kitab mereka jika isinya selaras dengan syariat Islam.
