Shahih Bukhari Hadits 3453 - Hukum Islam Tanpa Pandang Bulu
Keadilan Tak Tebang Pilih: Walau Fatimah Mencuri Akan Dipotong Tangannya
Shahih Bukhari : 3453
Shahih BukhariNomor Hadis 3453
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَخْزُومِيَّةِ فَقَالُوا مَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح و حَدَّثَنَا عَلِيٌّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ ذَهَبْتُ أَسْأَلُ الزُّهْرِيَّ عَنْ حَدِيثِ الْمَخْزُومِيَّةِ فَصَاحَ بِي قُلْتُ لِسُفْيَانَ فَلَمْ تَحْتَمِلْهُ عَنْ أَحَدٍ قَالَ وَجَدْتُهُ فِي كِتَابٍ كَانَ كَتَبَهُ أَيُّوبُ بْنُ مُوسَى عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِي مَخْزُومٍ سَرَقَتْ فَقَالُوا مَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَجْتَرِئْ أَحَدٌ أَنْ يُكَلِّمَهُ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ فَقَالَ إِنَّ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَ إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ قَطَعُوهُ لَوْ كَانَتْ فَاطِمَةُ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Orang-orang Quraisy sedang menghadapi persoalan yang menggelisahkan, yaitu tentang seorang wanita suku Al Makhzumiy yang mencuri lalu mereka berkata: "Siapa yang mau merundingkan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Sebagian mereka berkata: "Tidak ada yang berani menghadap beliau kecuali Usamah bin Zaid, orang kesayangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.Dan telah menceritakan kepada kami Ali telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata: saya pergi untuk bertanya kepada [Az Zuhri] tentang hadits Al Makhzumiy, lalu dia memanggilku. Saya katakan kepada Sufyan: "Apakah anda tidak meriwayatkan hadits ini dari seorang pun?" dia menjawab: "Saya menemukannya di dalam kitab yang ditulis [Ayyub bin Musa] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha bahwaSeorang wanita dari Bani Makhzum mencuri. Mereka berkata: "Siapa yang akan menyampaikannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ternyata, tidak ada seorang pun yang berani mengutarakannya. Maka Usamah menyampaikan masalah tersebut, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah kamu meminta keringanan atas pelanggaran terhadap aturan Allah?"Kemudian beliau berdiri menyampaikan khuthbah lalu bersabda: "Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadi binasa karena apabila ada orang dari kalangan terhormat mereka mencuri, mereka membiarkannya, sebaliknya apabila ada orang dari kalangan rendah mereka mencuri, mereka menegakkan sanksi hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fathimah binti Muhamamd mencuri, pasti aku potong tangannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum Allah berlaku untuk semua orang tanpa membedakan status sosial atau kekayaan.
- Dilarang keras melakukan intervensi (menyogok atau melobi) dalam pelaksanaan had Islam.
- Tebang pilih hukum adalah penyebab utama hancur dan binasanya sebuah bangsa.
