Hadis 3545

Shahih BukhariNomor Hadis 3545

حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانُوا يَرَوْنَ أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي أَشْهُرِ الْحَجِّ مِنْ الْفُجُورِ فِي الْأَرْضِ وَكَانُوا يُسَمُّونَ الْمُحَرَّمَ صَفَرًا وَيَقُولُونَ إِذَا بَرَا الدَّبَرْ وَعَفَا الْأَثَرْ حَلَّتْ الْعُمْرَةُ لِمَنْ اعْتَمَرْ قَالَ فَقَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ رَابِعَةً مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ وَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَجْعَلُوهَا عُمْرَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْحِلِّ قَالَ الْحِلُّ كُلُّهُ

Telah menceritakan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [bapaknya] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata:Orang-orang menganggap bahwa melaksanakan 'umrah pada bulan-bulan haji adalah kejahatan yang besar di muka bumi, dan mereka menjadikan bulan haram adalah bulan Shafar, dan mereka berkata: "Jika luka sudah sembuh (pada unta setelah melahirkan) dan sisa-sisa pelaksanaan haji sudah hilang maka baru dibolehkan 'umrah bagi mereka yang mau ber'umrah." Ibnu 'Abbas berkata: Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya tiba di Makkah pada hari keempat bulan Dzul Hijjah. Mereka bertalbiyyah untuk haji, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar menjadikannya sebagai niat 'umrah. Hal ini menjadi perkara yang besar bagi mereka sehingga mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, apa saja yang halal (dibolehkan)?" Beliau menjawab: "Semuanya halal (boleh)."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami