Shahih Bukhari Hadits 3622 - Beda Pahala Orang yang Berhijrah Sendiri dan Dibawa Orang Tua
Beda Tunjangan Hijrah Antara Berangkat Sendiri dan Ikut Orang Tua
Shahih Bukhari : 3622
Shahih BukhariNomor Hadis 3622
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ فَرَضَ لِلْمُهَاجِرِينَ الْأَوَّلِينَ أَرْبَعَةَ آلَافٍ فِي أَرْبَعَةٍ وَفَرَضَ لِابْنِ عُمَرَ ثَلَاثَةَ آلَافٍ وَخَمْسَ مِائَةٍ فَقِيلَ لَهُ هُوَ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ فَلِمَ نَقَصْتَهُ مِنْ أَرْبَعَةِ آلَافٍ فَقَالَ إِنَّمَا هَاجَرَ بِهِ أَبَوَاهُ يَقُولُ لَيْسَ هُوَ كَمَنْ هَاجَرَ بِنَفْسِهِ
Umar bin Al Khaththab Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] dari [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin 'Umar] dari [Nafi'] dari 'Umar bin Al Khaththab radliyallahu 'anhu,Dia mewajibkan kepada empat orang-orang Muhajirin yang pertama untuk membayar empat ribu bagi setiap orang dan dia mewajibkan bagi Ibnu 'Umar tiga ribu lima ratus. Lalu dia ditanya: "Ibnu 'Umar termasuk muhajirin, tapi kenapa engkau mengurangi dari kewajiban empat ribu?" Maka dia menjawab: "Dia berhijrah dibawa oleh kedua orang tuanya." Dia juga berkata: "Dia tidak sama dengan orang yang berhijrah sendiri."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Melakukan ibadah atau hijrah atas niat kuat dan usaha sendiri memiliki keutamaan dan pahala yang jauh lebih besar.
- Pemimpin yang adil akan memberikan hak kepada masyarakat sesuai dengan besarnya pengorbanan yang dilakukan.
- Sikap tegas Umar bin Khattab yang tidak memberikan perlakuan khusus kepada anaknya sendiri dalam urusan pembagian hak.
