Shahih Bukhari Hadits 3709 - Pengangkatan Pejabat
Umar bin Khattab Mengangkat Pejuang Badar Sebagai Gubernur
Shahih Bukhari : 3709
Shahih BukhariNomor Hadis 3709
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ وَكَانَ مِنْ أَكْبَرِ بَنِي عَدِيٍّ وَكَانَ أَبُوهُ شَهِدَ بَدْرًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ عُمَرَ اسْتَعْمَلَ قُدَامَةَ بْنَ مَظْعُونٍ عَلَى الْبَحْرَيْنِ وَكَانَ شَهِدَ بَدْرًا وَهُوَ خَالُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ وَحَفْصَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ
'Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah Diriwayatkan dari:
['Umar] pernah mengangkat Qudamah bin Math'un menjadi pegawai di Bahrain, dia adalah seorang sahabat yang pernah ikut serta dalam perang Badar, dia juga paman Abdullah bin 'Umar dan Hafshah radliyallahu 'anhum.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pengangkatan seorang pemimpin dan pejabat wilayah sebaiknya dilakukan dengan melihat jejak rekam kebaikan dan kesalehannya di masa lalu.
- Status pahlawan sebagai pejuang Badar memberikan sebuah bukti nyata bahwa orang tersebut sangat pantas dipercaya dalam urusan umat.
- Hubungan keluarga sama sekali tidak dilarang untuk dijadikan pejabat negara selama mereka memenuhi syarat kompetensi dan ketakwaan.
