Shahih Bukhari Hadits 3718 - Kebijakan Tunjangan Pejuang
Kebijakan Umar bin Khattab Mengistimewakan Pejuang Badar
Shahih Bukhari : 3718
Shahih BukhariNomor Hadis 3718
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ سَمِعَ مُحَمَّدَ بْنَ فُضَيْلٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ عَنْ قَيْسٍ كَانَ عَطَاءُ الْبَدْرِيِّينَ خَمْسَةَ آلَافٍ خَمْسَةَ آلَافٍ وَقَالَ عُمَرُ لَأُفَضِّلَنَّهُمْ عَلَى مَنْ بَعْدَهُمْ
Qais Diriwayatkan dari:
['Umar] biasa memberi tunjangan sejumlah lima ribu-lima ribu kepada setiap orang, dia berkata: "Sungguh, aku akan melebihkan lagi kepada orang setelah mereka."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kepala pemerintahan mempunyai rujukan wewenang yang kuat jika hendak menyalurkan hibah tunjangan spesial guna menghargai sumbangsih patriotik agama.
- Semakin pelik penderitaan saat menyokong jalan kebaikan di periode paling sulit akan membuahkan bobot balasan apresiasi yang sangat besar.
- Penetapan pembagian kekayaan umum Baitul Mal dihalalkan memakai jenjang jumlah tertentu guna menyesuaikan besaran letih keringat sang penerima.
