Shahih Bukhari Hadits 3720 - Balas Budi dan Fitnah
Penghargaan Rasulullah Kepada Al Muth'im bin Adi dan Peristiwa Fitnah
Shahih Bukhari : 3720
Shahih BukhariNomor Hadis 3720
وَعَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي أُسَارَى بَدْرٍ لَوْ كَانَ الْمُطْعِمُ بْنُ عَدِيٍّ حَيًّا ثُمَّ كَلَّمَنِي فِي هَؤُلَاءِ النَّتْنَى لَتَرَكْتُهُمْ لَهُ وَقَالَ اللَّيْثُ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَقَعَتْ الْفِتْنَةُ الْأُولَى يَعْنِي مَقْتَلَ عُثْمَانَ فَلَمْ تُبْقِ مِنْ أَصْحَابِ بَدْرٍ أَحَدًا ثُمَّ وَقَعَتْ الْفِتْنَةُ الثَّانِيَةُ يَعْنِي الْحَرَّةَ فَلَمْ تُبْقِ مِنْ أَصْحَابِ الْحُدَيْبِيَةِ أَحَدًا ثُمَّ وَقَعَتْ الثَّالِثَةُ فَلَمْ تَرْتَفِعْ وَلِلنَّاسِ طَبَاخٌ
Dari [Az Zuhri] dari [Muhammad bin Jubair bin Muth'im] dari [Ayahnya], bahwaNabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada para tawanan perang Badar: "Seandainya Al Muth'im bin 'Adiy masih hidup lalu dia berbicara kepadaku untuk pembebasan orang-orang busuk ini pasti aku lepaskan mereka tanpa tebusan."Dan Al Laits menyebutkan dari Yahya bin Sa'id dari Sa'id bin Al Musayyab: "Fitnah pertama kali muncul, yaitu terbunuhnya 'Utsman, maka tidak ada seorang pun dari ahli Badar yang tersisa. Kemudian muncul fitnah kedua, yaitu peristiwa Harrah (zaman Yazid bin Mu'awiyah -pent), tidak ada seorang pun dari sahabat ahli Hudaibiyyah yang tersisa. Kemudian terjadi fitnah ketiga, dan fitnah itu tidak berkesudahan sehingga manusia (para sahabat) tidak lagi memiliki kekuatan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Membalas pertolongan positif dan mengapresiasi orang lain sangat dijunjung tinggi, meskipun sang pemberi berasal dari kelompok penyembah berbeda.
- Bentrokan sesama saudara satu negeri selalu menorehkan derita hebat di mana sosok ulama pahlawan kerapkali menjadi target korban kejatuhan.
- Ketetapan bebas bersyarat, tebusan utuh, hingga belas kasihan melepaskan sepenuhnya kepada tahanan penjara diatur seturut arah kebijaksanaan pimpinan sah.
