Shahih Bukhari Hadits 3727 - Hukum Taktik Perang Membakar Kebun Buwairah
Penjelasan Taktik Pembakaran Kebun Kurma Bani Nadhir
Shahih Bukhari : 3727
Shahih BukhariNomor Hadis 3727
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ حَرَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَقَطَعَ وَهِيَ الْبُوَيْرَةُ فَنَزَلَتْ { مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ }
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membakar kebun kurma Bani Nadlir dan memotongnya, yaitu yang ada di Buwairah.Kemudian turunlah ayat: {MAA QATHA'TUM MIN LIINATIN AU TARAKTUMUUHAA QAA-IMATAN 'ALAA USHUULIHAA FABI IDZNILLAAAH} (Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya. Maka (semua itu) adalah dengan izin Allah) (QS. Al Hasyr: 5).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Taktik melumpuhkan aset musuh diperbolehkan dalam kondisi perang tertentu jika membawa keuntungan strategis yang besar.
- Setiap keputusan besar yang diambil Nabi dalam peperangan selalu berada di bawah pengawasan dan wahyu Allah.
- Kepentingan menundukkan musuh yang sangat membahayakan kadang mengharuskan pengorbanan fasilitas pendukung mereka.
