Hadis 3902

Shahih BukhariNomor Hadis 3902

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي الحُسَيْنِ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ عَاصِمٍ عَنْ عَامِرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَا أَدْرِي أَنَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ كَانَ حَمُولَةَ النَّاسِ فَكَرِهَ أَنْ تَذْهَبَ حَمُولَتُهُمْ أَوْ حَرَّمَهُ فِي يَوْمِ خَيْبَرَ لَحْمَ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abul Husain]: Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh]: Telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari ['Ashim] dari ['Amir] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma mengatakan:"Saya tidak tahu, apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang keledai dikarenakan ia kendaraan masyarakat sehingga beliau tidak ingin jika kendaraan (sarana transportasi) mereka lenyap, atau memang beliau mengharamkannya pada hari Khaibar khusus daging keledai jinak?"

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami