Hadis 4213

Shahih BukhariNomor Hadis 4213

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ حَدَّثَنَا أَسْبَاطُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا الشَّيْبَانِيُّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ الشَّيْبَانِيُّ وَذَكَرَهُ أَبُو الْحَسَنِ السُّوَائِيُّ وَلَا أَظُنُّهُ ذَكَرَهُ إِلَّا عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ } قَالَ كَانُوا إِذَا مَاتَ الرَّجُلُ كَانَ أَوْلِيَاؤُهُ أَحَقَّ بِامْرَأَتِهِ إِنْ شَاءَ بَعْضُهُمْ تَزَوَّجَهَا وَإِنْ شَاءُوا زَوَّجُوهَا وَإِنْ شَاءُوا لَمْ يُزَوِّجُوهَا فَهُمْ أَحَقُّ بِهَا مِنْ أَهْلِهَا فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ فِي ذَلِكَ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] Telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Muhammad] Telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata: -Asy Syaibani berkata-: juga disebutkan oleh [Abu Al Hasan As Suwai] dan aku tidak mengira dia menyebutkannya kecuali dari [Ibnu 'Abbas]Mengenai firman Allah: {YAA AYYUHAL LADZIINA AAMANUU LAA TAHILLU LAKUM AN TARI-TSUN NISAA-A KARHAN WALAA TA'DLULUUHUNNA LITADZHABUU BIBA'DLI MAA AATAYTUMUUHUNNA} (Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka) (QS. An Nisa: 19). Dahulu apabila seorang suami meninggal, maka wali-nya laki-laki tersebut lebih berhak terhadap istrinya si mayyit, apabila si wali berkehendak untuk menikahi istri si mayyit untuk dirinya maka dia akan menikahinya atau menikahkannya kepada orang lain atau tidak menikahkannya sama sekali, maka turunlah ayat ini.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami