Hadis 4876
Shahih Bukhari : 4876
Shahih BukhariNomor Hadis 4876
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَجَاءٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ أَنَّ عَائِشَةَ أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ بَرِيرَةَ فَأَبَى مَوَالِيهَا إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطُوا الْوَلَاءَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اشْتَرِيهَا وَأَعْتِقِيهَا فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ وَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلَحْمٍ فَقِيلَ إِنَّ هَذَا مَا تُصُدِّقَ بِهِ عَلَى بَرِيرَةَ فَقَالَ هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ وَلَنَا هَدِيَّةٌ حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ وَزَادَ فَخُيِّرَتْ مِنْ زَوْجِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Raja`] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] bahwa[Aisyah] ingin membeli Barirah, namun walinya tidak mau kecuali dengan mempersyaratkan perwaliannya (tetap pada mereka). Maka ia pun menuturkan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau pun bersabda: "Beli dan bebaskanlah ia. Sesungguhnya Al Wala` (perwalian/hak milik) itu adalah bagi yang membebaskan." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah diberi daging dan dikatakan kepadanya: "Sesungguhnya ini adalah daging yang disedekahkan kepada Barirah." Maka beliau bersabda: "Baginya adalah sedekah, namun bagi kami adalah hadiah."Telah menceritakan kepada kami [Adam] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dan ia menambahkan: Maka ia pun diberi Khiyar (pilihan untuk tetap bersama atau bercerai) dengan suaminya.
