Hadis 4901
Shahih Bukhari : 4901
Shahih BukhariNomor Hadis 4901
حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَّقَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ قَذَفَهَا وَأَحْلَفَهُمَا
Telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Al Mundzir] Telah menceritakan kepada kami [Anas bin Iyadl] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] radliyallahu 'anhuma telah mengabarkan kepadanya bahwasanya:Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memisahkan antara seorang laki-laki dan isterinya yang ia tuduh berzina. Dan beliau juga meminta keduanya untuk bersumpah.
