Hadis 5371

Shahih BukhariNomor Hadis 5371

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ خُبَيْبٍ عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ وَعَنْ صَلَاتَيْنِ بَعْدَ الْفَجْرِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ وَأَنْ يَحْتَبِيَ بِالثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى فَرْجِهِ مِنْهُ شَيْءٌ بَيْنَهُ وَبَيْنَ السَّمَاءِ وَأَنْ يَشْتَمِلَ الصَّمَّاءَ

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Khubaib] dari [Hafsh bin 'Ashim] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu dia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang (praktek jual beli) dengan system Mulamasah (wajib membeli jika ada pembeli yang menyentuh barang penjual) dan Munabadzah (wajib membeli jika ada penjual yang melempar dagangannya ke pembeli tanpa memeriksa terlebih dahulu), dan melarang shalat (sunnah) setelah subuh hingga matahari meninggi dan shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam, dan melarang duduk ihtiba' (dengan menekuk kedua lututnya dan menempelkan ke dadanya) dengan mengenakan satu kain yang menengadahkan kemaluannya ke langit, dan melarang isytimalus shama' (seseorang berselimut dengan bajunya dan tidak memberikan celah sedikitpun, hingga jika tersingkap auratnya rawan terbuka).

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami