Hadis 5811

Shahih BukhariNomor Hadis 5811

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لِبْسَتَيْنِ وَعَنْ بَيْعَتَيْنِ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ وَالِاحْتِبَاءِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ لَيْسَ عَلَى فَرْجِ الْإِنْسَانِ مِنْهُ شَيْءٌ وَالْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ تَابَعَهُ مَعْمَرٌ وَمُحَمَّدُ بْنُ أَبِي حَفْصَةَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُدَيْلٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Atha` bin Yazid Al Laitsi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] radliallahu 'anhu dia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengenakan dua pakaian dan dua transaksi jual beli, yaitu: isytimalus shama', (menggantungkan pakaiannya disalah satu pundaknya dan membuka salah satu betisnya tanpa mengenakan pakaian lainnya), dan duduk dengan menempelkan lutut ke dada sambil mengenakan pakaian, hingga menyebabkan auratnya terbuka). Dan melarang mulamasah (seseorang yang memegang pakaian orang lain tanpa memeriksanya terlebih dahulu) dan Munabadzah (seseorang melempar pakaiannya ke orang lain atau sebaliknya, lalu terjadilah transaksi jual beli tanpa boleh memeriksanya terlebih dahulu)." Hadits ini juga diperkuat oleh riwayat [Ma'mar] dan [Muhammad bin Abu Hafshah] serta [Abdullah bin Budail] dari [Az Zuhri]."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami