Hadis 6280
Shahih Bukhari : 6280
Shahih BukhariNomor Hadis 6280
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا أَبُو حَصِينٍ سَمِعْتُ عُمَيْرَ بْنَ سَعِيدٍ النَّخَعِيَّ قَالَ سَمِعْتُ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مَا كُنْتُ لِأُقِيمَ حَدًّا عَلَى أَحَدٍ فَيَمُوتَ فَأَجِدَ فِي نَفْسِي إِلَّا صَاحِبَ الْخَمْرِ فَإِنَّهُ لَوْ مَاتَ وَدَيْتُهُ وَذَلِكَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَسُنَّهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Abu Hashin] aku mendengar [Umair bin Sa'id an Nakha'i] mengatakan: aku mendengar [Ali bin Abi Thalib] radliallahu 'anhu mengatakan: 'Aku tidak merasa menyesal jika menegakkan hukuman atas seseorang lantas dia meninggal, kecuali peminum khamar, sebab kalaulah dia meninggal, aku harus membayar diyatnya, yang demikian karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyunnahkannya.'
