Sunan Ibnu Majah Hadits 1510 - Hukum Menguburkan Jenazah Malam Hari
Hukum Menguburkan Jenazah di Malam Hari Menurut Hadits
Sunan Ibnu Majah : 1510
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1510
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَوْدِيُّ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ يَزِيدَ الْمَكِّيِّ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَدْفِنُوا مَوْتَاكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَّا أَنْ تُضْطَرُّوا
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Janganlah kalian menguburkan orang-orang yang telah meninggal dari kalian pada malam hari, kecuali terpaksa."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam dianjurkan untuk mengutamakan waktu siang hari saat menguburkan jenazah orang terdekat.
- Menguburkan jenazah pada malam hari diperbolehkan apabila dalam keadaan terpaksa atau darurat.
- Hadits ini menunjukkan perhatian penuh Islam dalam memberikan penghormatan terakhir yang terbaik bagi jenazah.
