Sunan Ibnu Majah Hadits 1511 - Waktu Shalat Jenazah Siang dan Malam

Panduan Waktu Shalat Jenazah: Boleh Siang dan Malam

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1511

حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عُثْمَانَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ ابْنِ لَهِيعَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلُّوا عَلَى مَوْتَاكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ

Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Shalatkanlah orang-orang yang telah meninggal dari kalian baik di siang hari maupun malam hari."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Shalat jenazah boleh dilaksanakan kapan saja tanpa pembatasan waktu, baik siang maupun malam.
  • Menyolatkan sesama Muslim yang meninggal dunia merupakan kewajiban kolektif yang sangat dianjurkan.
  • Kelapangan waktu ini mempermudah umat Islam agar tidak menunda-nunda pemberian doa kepada jenazah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami