Sunan Ibnu Majah Hadits 1511 - Waktu Shalat Jenazah Siang dan Malam
Panduan Waktu Shalat Jenazah: Boleh Siang dan Malam
Sunan Ibnu Majah : 1511
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1511
حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عُثْمَانَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ ابْنِ لَهِيعَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلُّوا عَلَى مَوْتَاكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Shalatkanlah orang-orang yang telah meninggal dari kalian baik di siang hari maupun malam hari."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Shalat jenazah boleh dilaksanakan kapan saja tanpa pembatasan waktu, baik siang maupun malam.
- Menyolatkan sesama Muslim yang meninggal dunia merupakan kewajiban kolektif yang sangat dianjurkan.
- Kelapangan waktu ini mempermudah umat Islam agar tidak menunda-nunda pemberian doa kepada jenazah.
