Sunan Ibnu Majah Hadits 1520 - Shalat Jenazah di Atas Kuburan
Hukum Shalat Jenazah di Atas Kuburan Menurut Hadits Nabi
Sunan Ibnu Majah : 1520
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1520
حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ الْعَنْبَرِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَا حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ الشَّهِيدِ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى قَبْرٍ بَعْدَ مَا قُبِرَ
Anas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di atas kuburan setelah (mayat) dikuburkan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Boleh hukumnya melaksanakan shalat jenazah di atas kuburan setelah mayat selesai dimakamkan.
- Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan teladan nyata dalam memberikan perhatian dan doa kepada jenazah kaum muslimin.
- Proses pemakaman yang sudah selesai tidak menghalangi seseorang untuk menyalatkan jenazah tersebut di area kuburnya.
