Sunan Ibnu Majah Hadits 1521 - Menshalati Mayat Setelah Dikubur
Panduan Hadits: Menyolatkan Mayat yang Sudah Dimakamkan
Sunan Ibnu Majah : 1521
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1521
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا مِهْرَانُ بْنُ أَبِي عُمَرَ عَنْ أَبِي سِنَانٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى مَيِّتٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Humaid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mihran bin Abu Umar] dari [Abu Sinan] dari [Alqamah bin Martsad] dari [Ibnu Buraidah] dari [Bapaknya] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menshalati mayat setelah dikuburkan. "
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menshalati mayat yang posisinya sudah berada di dalam tanah atau selesai dikubur.
- Menyolatkan jenazah setelah dikubur merupakan bagian dari syariat yang memiliki sandaran kuat dari perbuatan Rasulullah.
- Doa melalui shalat jenazah tetap dapat tersampaikan meskipun proses penguburan telah selesai.
