Sunan Ibnu Majah Hadits 1559 - Keringanan untuk Melakukan Ziarah Kubur

Izin dan Keringanan Melaksanakan Ziarah Kubur dari Nabi

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1559

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ الْجَوْهَرِيُّ حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا بِسْطَامُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا التَّيَّاحِ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي زِيَارَةِ الْقُبُورِ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan untuk ziarah kubur.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan atau izin resmi untuk ziarah kubur.
  • Hukum ziarah kubur menjadi diperbolehkan setelah adanya rukhsah dari nabi.
  • Umat Islam diperkenankan mendatangi pemakaman demi mengambil hikmah tanpa melanggar batasan syariat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami