Sunan Ibnu Majah Hadits 1559 - Keringanan untuk Melakukan Ziarah Kubur
Izin dan Keringanan Melaksanakan Ziarah Kubur dari Nabi
Sunan Ibnu Majah : 1559
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1559
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ الْجَوْهَرِيُّ حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا بِسْطَامُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا التَّيَّاحِ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي زِيَارَةِ الْقُبُورِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan untuk ziarah kubur.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan atau izin resmi untuk ziarah kubur.
- Hukum ziarah kubur menjadi diperbolehkan setelah adanya rukhsah dari nabi.
- Umat Islam diperkenankan mendatangi pemakaman demi mengambil hikmah tanpa melanggar batasan syariat.
