Sunan Ibnu Majah Hadits 1560 - Ziarah Kubur Mengingatkan Akhirat
Hukum Ziarah Kubur dan Manfaatnya bagi Kehidupan Akhirat
Sunan Ibnu Majah : 1560
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1560
حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ هَانِئٍ عَنْ مَسْرُوقِ بْنِ الْأَجْدَعِ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ
Ibnul Mas'ud Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku telah melarang kalian dari ziarah kuburan, sekarang berziarahlah. Karena ia dapat menjadikan zuhud di dunia dan ingat dengan akhirat. "
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Larangan awal mengenai ziarah kubur telah resmi dibatalkan dan diganti dengan anjuran untuk melakukannya.
- Aktivitas melakukan ziarah kubur berkhasiat membantu jiwa manusia agar lebih zuhud terhadap urusan dunia.
- Mendatangi makam atau kuburan secara langsung menjadi sarana efektif untuk selalu mengingat kehidupan akhirat.
