Sunan Ibnu Majah Hadits 1568 - Tafsir Ayat Larangan Bermaksiat dalam Hal Ma'ruf
Tafsir Ayat Al-Qur'an Mengenai Larangan Meratapi Jenazah (Niyahah)
Sunan Ibnu Majah : 1568
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1568
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ مَوْلَى الصَّهْبَاءِ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ } قَالَ النَّوْحُ
Ummu Salamah Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Yazid bin Abdullah] mantan budak Ash Shabha dari [Syahr bin Hausyab] dari [Ummu Salamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tentang ayat: (Dan mereka tidak bermaksiat kepadamu di dalam hal yang ma'ruf), beliau bersabda: "Yakni ratapan. "
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menafsirkan bahwa salah satu bentuk maksiat dalam urusan ma'ruf adalah meratapi jenazah.
- Perbuatan meratapi orang mati (*niyahah*) atau menangis secara berlebihan dilarang keras dalam aturan Islam.
- Hadits ini memberikan batasan tafsir langsung dari Rasulullah mengenai kepatuhan kaum wanita kepada pemimpin dalam hal kebaikan.
