Hadis 1569
Sunan Ibnu Majah : 1569
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1569
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ حَدَّثَنَا أَبُو حَرِيزٍ مَوْلَى مُعَاوِيَةَ قَالَ خَطَبَ مُعَاوِيَةُ بِحِمْصَ فَذَكَرَ فِي خُطْبَتِهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ النَّوْحِ
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dinar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Hariz] -mantan budak Mu'awiyah- ia berkata: "[Mu'awiyah] berkhutbah di daerah Himsh, kemudian dalam khutbahnya ia menyebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari niyahah (meratap)."
