Hadis 16
Sunan Ibnu Majah : 16
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 16
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى النَّيْسَابُورِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ أَنْ يُصَلِّينَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ ابْنٌ لَهُ إِنَّا لَنَمْنَعُهُنَّ فَغَضِبَ غَضَبًا شَدِيدًا وَقَالَ أُحَدِّثُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ إِنَّا لَنَمْنَعُهُنَّ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya An Naisaburi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Janganlah kalian melarang hamba perempuan Allah untuk shalat di masjid." Lalu seorang anaknya berkata: "Sungguh, kami akan melarang mereka." Maka Ibnu Umar pun marah besar seraya menghardik: "Aku bacakan kepada kalian hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, namun engkau katakan: 'Sungguh, kami akan melarang mereka.'"
