Sunan Ibnu Majah Hadits 1641 - Larangan Puasa Setelah Nisfu Sya'ban

Aturan Puasa Setelah Pertengahan Sya'ban Menurut Hadits Nabi

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1641

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ ح و حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ قَالَا حَدَّثَنَا الْعَلَاءُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ النِّصْفُ مِنْ شَعْبَانَ فَلَا صَوْمَ حَتَّى يَجِيءَ رَمَضَانُ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika tiba pertengahan sya'ban maka tidak ada puasa hingga datang bulan ramadlan. "

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Larangan melakukan puasa setelah memasuki pertengahan atau paruh kedua bulan Sya'ban.
  • Batas waktu penutupan puasa sunnah ini berlaku sampai datangnya bulan Ramadan.
  • Umat Islam dianjurkan mempersiapkan stamina dan fokus untuk menyambut bulan suci Ramadan.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami