Sunan Ibnu Majah Hadits 1640 - Puasa Sebelum Ramadhan

Hukum Puasa Satu atau Dua Hari Sebelum Ramadhan

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1640

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ حَبِيبٍ وَالْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَقَدَّمُوا صِيَامَ رَمَضَانَ بِيَوْمٍ وَلَا بِيَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَيَصُومُهُ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan kalian dahului ramadlan dengan puasa satu atau dua hari, kecuali seorang laki-laki yang telah berpuasa (sebelumnya) maka hendaklah ia kerjakan. "

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Larangan melakukan puasa satu atau dua hari tepat sebelum memasuki bulan Ramadhan.
  • Pengecualian larangan diberikan kepada orang yang sudah memiliki kebiasaan puasa rutin sebelumnya.
  • Pentingnya mengikuti tuntunan Rasulullah dalam menetapkan awal mula waktu ibadah puasa wajib.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami