Sunan Ibnu Majah Hadits 1643 - Berbuka Karena Berita Hilal
Ketentuan Berbuka Puasa Syawal Berdasarkan Berita Kafilah
Sunan Ibnu Majah : 1643
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1643
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ أَبِي عُمَيْرِ بْنِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ حَدَّثَنِي عُمُومَتِي مِنْ الْأَنْصَارِ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا أُغْمِيَ عَلَيْنَا هِلَالُ شَوَّالٍ فَأَصْبَحْنَا صِيَامًا فَجَاءَ رَكْبٌ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ فَشَهِدُوا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ رَأَوْا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ فَأَمَرَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُفْطِرُوا وَأَنْ يَخْرُجُوا إِلَى عِيدِهِمْ مِنْ الْغَدِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Bisyr] dari [Abu Umair bin Anas bin Malik] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [paman-pamanku] dari kalangan Anshar -mereka adalah para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam- mereka berkata: "Kami tidak dapat melihat hilal bulan Syawal, maka pada pagi harinya kami masih berpuasa, lalu datanglah kafilah di penghujung siang, mereka bersaksi di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa kemarin mereka melihat hilal. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun memerintahkan mereka berbuka, dan keluar untuk merayakan hari rayanya pada hari esok. "
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kewajiban untuk segera menyudahi puasa jika ada bukti sah bahwa bulan baru (Syawal) telah masuk.
- Kesaksian dari orang-orang yang melihat hilal di tempat lain wajib diterima jika terbukti benar.
- Pelaksanaan shalat Idul Fitri dapat diundur ke hari berikutnya jika kepastian hilal baru diketahui pada akhir siang.
