Sunan Ibnu Majah Hadits 1644 - Rukyat Hilal dan Istikmal
Panduan Memulai dan Mengakhiri Puasa Berdasarkan Hilal
Sunan Ibnu Majah : 1644
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1644
حَدَّثَنَا أَبُو مَرْوَانَ مُحَمَّدُ بْنُ عُثْمَانَ الْعُثْمَانِيُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ قَالَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَصُومُ قَبْلَ الْهِلَالِ بِيَوْمٍ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kalian melihat hilal maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya maka berbukalah, dan jika tidak terlihat oleh kalian maka genapkanlah. " Salim berkata: "Ibnu Umar melaksanakan puasa satu hari sebelum terlihat hilal. "
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Melihat hilal secara langsung merupakan acuan utama untuk memulai dan mengakhiri puasa.
- Jika hilal tertutup awan, umat Islam diperintahkan untuk menggenapkan hitungan bulan.
- Adanya ijtihad pribadi dari sebagian sahabat seperti Ibnu Umar dalam mengantisipasi masuknya bulan baru.
